Jumat, 27 November 2015

CYBERCRIME

A. Pengertian Cybercrime



Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

B. Jenis-Jenis Cybercrime
  • Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  • Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

C. Berdasar Motif Kegiatan

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan
Contoh :
Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet .Pemanfaatan media internet (webserver, mailing list)untuk menyebarkan material bajakan .
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Contoh:
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyakbanyaknyadari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, portport yang ada,baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

D. Berdasar Sasaran Kejahatan
  • Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh:
1. Pornografi 
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
2. Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya
3. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  • Cybercrime menyerang hak milik
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain
  • Cybercrime menyerang pemerintah
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Contoh: cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

E. Contoh kasus Cybercrime (19 November 2015)

"Penipuan Melalui Internet Capai Rp 177 jutaan di KalbarPenipuan Melalui Internet Capai Rp 177 jutaan di Kalbar"


Selama dua bulan terakhir sebanyak 14 pengaduan penipuan melalui elektronik diterima oleh Ditreskimsus Polda Kalimantan Barat, kebanyakan kasus adalah jual beli secara online hingga penawaran kerja fiktif yang meminta uang tiket dari pelamar. Apabila dijumlahkan maka seluruh kerugian dari kasus penipuan tersebut sebesar Rp 177.849.577.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih teliti atas penipuan seperti ini apalagi mayoritas korban merupakan dari kaum terpelajar.
“Korbannya macam-macam, istilahnya banyak dari kalangan berpendidikan contohnya ada yang PNS, mahasiswa, pegawai BUMN dan lain-lain,” kata Arianto.

Berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melancarkan penipuan mereka melalui internet. Sebagai salah satu contoh ada pelaku yang menguasai facebook korban kemudian memanfaatkannya untuk menipu teman dari akun facebook tersebut.
Kebanyakan kasus berasal dari penjualanan online. Korban telah memesan dan mengirimkan uang pembayaran namun barang yang dibeli tidak pernah dikirim oleh pelaku, kemudian pelaku tidak pernah lagi bisa dihubungi.
Kasus lainnya berupa sms mengabarkan salah satu anggota mengalami kecelakaan, hingga ada yang beru[a penawaran tunjangan pensiun. Untuk mengantisipasi modus penipuan seperti ini sebaiknya korban atau calon korban lebih teliti dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu yang diberikan oleh pelaku, apalagi menawarkan persyaratan mudah.

Apabila mendapatkan pesan seperti kabar salah satu anggota keluarga kecelakaan atau memenangkan undian yang menekankan untuk mengirimkan sejumlah uang , maka anda mulai meningkatkan kewaspadaan dan mencoba konfirmasi pada perusahaan langsung atau konfirmasi pada keluarga terdekat.
Sebuah perusahaan resmi pasti memiliki nomor kontak resmi untuk dikonfirmasi produknya, jadi jangan mudah percaya pada nomor-nomor yang tidak dikenal. Kalau ada pengarahan ke ATM atau transaksi SMS Banking dan lainnya, konfirmasi terlebih dahulu jangan langsung dituruti.
Apabila anda juga masih tidak yakin maka datangi kantor polisi dan koordinasikan cari opini kedua. Polisi pasti akan membantu, dan lagi tidak dipungut biaya.

Tim Jelas Berita memberikan sedikit tips bagi anda, apabila anda mendapat pesan menang undian dari operator misalnya dan diarahkan pada nomor tertentu dan mencantumkan alamat website seperti ini contohnya : undiantelkomxxx.blogspot.com maka dipastikan alamat tersebut merupakan alamat website penipuan. Karena jika perusahaan tersebut memang mengadakan undian ia pasti mengarahkan ke alamat website resmi seperti ini contohnya : www.telkomxxx.com.

Sumber
https://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://ipenk24fajrin.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-cyber-crime-dan-contoh.html
https://www.fbi.gov/about-us/investigate/cyber
http://www.jelasberita.com/2015/11/19/penipuan-melaltaan-di-kalbar/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dinar Dwi Cahya Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang