Selasa, 27 November 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA

bab5
WARGA NEGARA

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah;
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
NEGARA
  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
  • Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :  #Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.                                                                                            #Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah: Pendudukan (Occupatie), Peleburan (Fusi), Penyerahan (Cessie) , Penaikan (Accesie) , Pengumuman (Proklamasi)
Teori Terbentuknya Negara
  1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  2. Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Negara juga dapat terbentuk karena : Penaklukan, Peleburan, Pemisahan diri , Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
  • Konstitutif yaitu negara meliputi :
  1. Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
  2. Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
  3. Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
  • Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
  1.  Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
  2. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
  • Kedaulatan
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya. Sifat –sifat Kedaulatan :

  1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara. 
  3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
  1. Teori Kedaulatan Tuhan : Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
  2. Teori Kedaulatan Rakyat : Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
  3. Teori Kedaulatan Negara : Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
  4. Teori Kedaulatan Hukum: Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
  • Negara Kesatuan (Unitarisme) : Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. 
  • Negara dengan sistem desentralisasi  : Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Negara Serikat (Federasi) Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
SIFAT-SIFAT NEGARA
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

CONTOH KASUS



No 8 Tahun 2012

Tanggal Terbit : 2012-02-24

Nomor                : 8
Tentang            : Satu
an Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati

inspirasi dari tema khasus;

banyaknya warga negara indonesia yang tidak mampu mencukupi kehidupannya mulai menyambung hidupnya dengan bekerja sebagai TKI ke luar negri ,namun pada kenyatannya banyak TKI yang diperlakukan dengan tidak berkemanusiaan dan ancaman kematian relatif tinggi .para petugas penanganan kasus WNI /TKI perlu dilakukan perubahan mengenai rincian tugas dan keanggotaannya, 
dan lebih memperhatikan warga negara indonesia agar lebih aman dan layak menadapatkan kehidupan sesuai dengan perundang-undangan.

SUMBER :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.ekon.go.id/produk-hukum/2012/06/29/xx


0 komentar:

Posting Komentar

 

Dinar Dwi Cahya Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang